Pesan Sekarang
- 1. Penyewa harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan KTP atau Paspor.
- 2. Keterlambatan pengembalian unit akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam dari harga sewa.
- 3. Maksimal overtime 3 jam, lebih dari 3 jam maka akan di kenakan biaya sewa 1 Hari.
- 4. Penyewa tidak diperkenankan membawa kendaraan tersebut keluar Pulau Bali tanpa izin dari pemilik.
- 5. Uang sewa harus dibayarkan di muka sebesar 100%.
- 6. Pembatalan tidak ada pengembalian dana / No Refund.
- 7. Security Deposit atau jaminan wajib di bayarkan di muka 100%. Pengembalian Deposit paling lambat 1 hari sewa setelah unit di nyatakan tidak ada kerusakan.
- 8. Dilarang mengendarai di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya).
- 9. Penyewa harus memeriksa barang-barang mereka sebelum mengembalikan kendaraan. Barang-barang yang tertinggal bukan menjadi tanggung jawab pemilik.
- 1. Menyediakan unit kendaraan dalam kondisi siap pakai, dan kondisi ini diketahui serta diserahterimakan kepada Pihak Kedua sesuai dengan berita acara serah terima kendaraan.
- 2. Menyatakan bahwa mobil tersebut berada di bawah pengelolaan Pihak Pertama.
- 3. Menyatakan bahwa jika Pihak Pertama telah menerima ID asli dari Pihak Kedua dan Deposit sebagai jaminan atas penyerahan kendaraan, maka ID dan Deposit tersebut akan dikembalikan setelah masa sewa selesai.
- 4. Penyewa bersedia untuk didokumentasikan saat serah terima unit kendaraan (foto dan video).
- 1. Merawat mobil sewa tersebut dengan baik dan harus mengisi bahan bakar dengan Pertamax Turbo.
- 2. Membayar lunas uang sewa yang telah disepakati sebelum serah terima unit mobil.
- 3. Membayar uang jaminan senilai harga sewa 1 hari unit, yang akan dikembalikan setelah masa sewa selesai dan hasil pengecekan terakhir kondisi kendaraan.
- 4. Menyerahkan paspor asli Dan Uang Deposit sebagai jaminan atas penyerahan kendaraan kepada Pihak Pertama (berlaku untuk WNA) atau memberikan data diri secara lengkap dan foto KTP (berlaku untuk WNI).
- 5. Jika saat pengembalian kendaraan terjadi kerusakan, semua biaya perbaikan ditanggung oleh Pihak Kedua, ditambah biaya sewa untuk masa perbaikan yang dibutuhkan.
- 6. Pihak Kedua mengetahui bahwa semua kerusakan mobil sewa tidak dapat ditanggung oleh asuransi manapun. Jika ada kerusakan, penyewa akan membayar semua kerusakan.
- 7. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh Pihak Kedua, semua biaya adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
- 8. Pihak Kedua tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan kembali kendaraan kepada pihak lain.
- 9. Jika kendaraan hilang atau rusak lebih dari 50%, Pihak Kedua harus mengganti 100% kendaraan tersebut dalam waktu paling lambat 2 hari kerja.
- 10. Pihak Kedua bersedia dilaporkan ke pihak berwajib jika tidak mematuhi kesepakatan ini.
- 11. Pihak Kedua tidak diperbolehkan membawa kendaraan dalam area off-road dan pesisir pantai.
- 12. Jika Pihak Kedua melanggar aturan yang telah ditetapkan, Pihak Pertama berhak mengambil Unit di lokasi tanpa persetujuan Pihak Kedua.